JAKARTA, KOMPASTV - Tim Berkas Kompas juga menemukan fakta penggunaan surat bebas Covid-19 palsu di kalangan aparatur pemerintah daerah. Surat tersebut dikeluarkan oleh puskesmas daerah setempat kepada oknum pejabat daerah guna perjalanan dinas. Legal secara administrasi, namun ilegal dari sisi prosedur, sebab surat dikeluarkan tanpa melakukan tes Covid-19.